Apakah kalian tahu bahwa efek-efek yang kalian miliki bisa dititipkan pada sebuah bank? Bagi kalian yang ingin menitipkan efek atau intrumen yang kalian miliki, kalian bisa menitipkannya pada bank kustodian, yang merupakan sebuah pihak dengan memberikan jasa penitipan suatu efek. Kali ini, kita akan mempelajari apa itu bank kustodian sendiri. Bank kustodian adalah pihak yang akan memberikan suatu jasa penitipan efek maupun harta lain yang tetap berkaitan dengan efek tersebut, sehingga akan dibantu dalam mengurus administrasi dan mengawasi aset kalian. Untuk lebih lengkapnya mengenai bank kustodian ini, kalian bisa mempelajarinya melalui rangkuman pembahasan di bawah ini.

Apa Itu Bank Kustodian?

Kustodian adalah kata yang berasal dari kustodi, yang mana jika dikutip dari KBBI, maka pengertian kustodi adalah tanggung jawab ataupun kontrol yang akan diterapkan pada seseorang maupun barang. Jadi secara umum, bank kustodian adalah lembaga finansial yang akan menjamin aset milik nasabah agar tetap aman, serta dapat menanggulangi risiko yang berupa kehilangan, penyalahgunaan, kerugian, maupun pencurian. Pada UU RI Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang akan memberikan jasa berupa penitipan Efek maupun harta lainnya yang akan berkaitan dengan efek dan juga jasa lain, termasuk untuk menerima bunga, dividen, dan hak-hak lainnya, menyelesaikan suatu transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang telah menjadi nasabahnya. Sedangkan pengertian dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/POJK.04/2017, bank kustodian adalah sebuah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak kustodian. Dalam pelaksanaannya, bank kustodian ini diatur serta diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia atau yang biasa disingkat sebagai KSEI. KSEI bertugas sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) pada pasar modal Indonesia yang berfungsi untuk mengatur serta menetapkan kebijakan mengenai penyimpanan portofolio efek untuk bisa diaplikasikan pada bank umum kustodian tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, tugas dari kustodian ini akan berbeda dengan bank umum. Dikarenakan kustodian akan bertindak sebagai pihak yang telah menyediakan jasa penitipan saham maupun aset lainnya. Sedangkan untuk bank umum yang ingin menjadi kustodian maka harus mendapat persetujuan dari OJK terlebih dahulu.

Fungsi

Fungsinya dari bank kustodian adalah tempat untuk bisa menitipkan suatu aset secara kolektif seperti obligasi, saham, dan juga melaksanakan tugas administrasi dengan cara seperti menerima deviden, menagih hasil penjualan, serta mengumpulkan sebuah informasi tentang perusahaan acuan seperti dengan melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, menyelesaikan sebuah transaksi penjualan maupun pembelian, serta menyajikan suatu laporan mengenai seluruh aktivitasnya yang sebagai kustodian pada para kliennya, maupun rapat umum para pemegang saham tahunan. Ketika ingin melakukan investasi salah satu hal yang harus dijadikan sebagai pertimbangan adalah mengenai keamanan. Akan sangat wajar bila keamanan tersebut dipertimbangkan dikarenakan kita juga perlu memikirkan hal tersebut untuk bisa meminimalisir risiko yang ada seperti halnya dengan terjebak pada penipuan maupun penggelapan uang mengenai investasi, yang mana masih saja kerap kali terjadi pada masyarakat. Ketika hendak melakukan investasi pada aset keuangan yang rupanya tidak berwujud secara nyata, seperti reksa dana, maka kemanan akan menjadi faktor yang sangat penting. Namun kita semua tidak perlu untuk merasa khawatir mengenai uang yang akan disalahgunakan nantinya oleh manajer investasi maupun agen dari penjual reksa dana pada saat berinvestasi dengan menggunakan aset reksa dana. Karena, seluruh dana milik nasabah dan juga aset kekayaan dari reksa dana tersebut akan disimpan dengan cara yang sangat aman pada bank kustodian. Selain dapat digunakan sebagai menyimpan sebuah dana, beberapa fungsi dari bank kustodian adalah:

Mengerjakan Fungsi Administrasi

Proses dari melakukan administrasi serta pencatatan dari setiap intrumen yang telah dimiliki dan disimpannya juga akan menjadi tanggung jawab dari lembaga bank kustodian ini. Proses dari pencatatan yang akan dilakukan termasuk pada jual-beli saham, pengiriman berupa surat konfirmasi mengenai transaksi jual-beli, pengalihan maupun perhitungan unit, pencairan suatu deposito, hingga dengan pengiriman pada laporan bulanan.

Mengawasi Manajer Investasi

  1. Fungsi mengenai pengawasan ini juga merupakan wewenang dari bank Kustodian. Pengawasan tersebut dilakukan kepada manajer investasi. Hal ini dilakukan oelh bank kustodian agar manajer investasi tersebut tidak bisa mengambil sebuah kebijakan yang nantinya bisa merugikan para investor dari pemilik modal tersebut.
  2.  Memiliki tanggung jawab untuk bisa memperingatkan pada pihak manajer investasi mengenai hal yang apabila terjadi pengelolaan sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku.
  3. Pihak manajer dari bank kustodian tersebut bisa membawa kasus yang terjadi pada Otoritas Jasa Keuangan Jika peringatan yang telah diberikan tersebut tidak dihiraukan.
  4. Tidak boleh memiliki sebuah hubungan spesial dengan salah satu pihak atau pihak lainnya, baik untuk manajer investasi maupun juga investor demi adanya alasan sebuah keamanan.
Sebagai contoh seperti pada Bank tertentu yang merupakan manajer investasi pada salah satu produk reksadana, maka asset dari produk reksadana ini tidak boleh disimpan pada Bank Kustodian yang telah memiliki hubungan dengan Bank tersebut, meskipun terdapat kemungkinan Bank tersebut juga memiliki izin sebagai bank kustodian.

Tugas

Terdapat tugas dari bank kustodian yang akan pihak tersebut kerjakan. Bukan hanya untuk tempat penyimpanan suatu aset milik para investor, namun masih ada lagi tugas dari bank kustodian ini. Tugas bank kustodian adalah:

Menyimpan Sertifikat dan Aset Berharga

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tugas dari bank kustodian yang paling utama adalah untuk menyimpan sebuah sertifikat dan juga aset berharga. Setelah dana tersebut telah dikelola oleh manajer investasi yang dalam bentuk efek, maka aset itu akan dititipkan kepada pihak bank kustodian. Dikarenakan perannya yang sangat penting dalam menjaga serta mengamankan berbagai efek milik para investor, maka lembaga kustodian ini juga harus mendapatkan izin serta pengawasan dari OJK maupun pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Melakukan Pencatatan Transaksi Manajer Investasi

Tugas dari bank kustodian lainnya adalah melakukan pencatatan terkait transaksi dari manajer investasi. Ketika manajer investasi telah melakukan suatu transaksi baik ketika menginvestasikan modal, jual beli, melakukan penarikan laba, pengiriman surat konfirmasi, pengalihan, maupun perhitungan unit. Sehingga pihak dari kustodian juga wajib untuk mengetahui serta merekam transaksi yang telah dilakukan tersebut dalam sebuah laporan. Yang mana nantinya, laporan tersebut akan diolah kembali untuk bisa diberikan kepada para investor.

Menyajikan dan Mengirimkan Data Investasi untuk Investor

Hasil pencatatan dari transaksi yang telah dicatat oleh manajer investasi, selanjutnya akan diolah oleh pihak kustodian. Bukan hanya itu, lembaga ini nantinya juga akan mengetahui hasil dari investasi dana pemodal yang telah diinvestasikan dalam berbagai macam portofolio efek. Informasi ini wajib untuk diketahui oleh pihak kustodian, karena nantinya data itu akan diolah serta disusun sehingga menjadi sebuah laporan investasi. Yang kemudian pihak dari kustodian tersebut akan menyajikan serta mengirimkan data dari investasi kepada para investor. Sehingga para investor tersebut akan mengetahui mengenai informasi dana yang telah mereka investasikan. Proses dari penyajian maupun pengiriman data investasi kepada investor tersebut akan diawali dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada reksadana, hasil dari pengelolaan yang telah dikelola oleh manajer investasi. Hasil NAB ini akan dicatat beserta dengan transaksi aset maupun efek lainnya dalam reksadana tersebut. Kemudian, pihak kustodian akan mengirimkan mengenai bukti transaksi nasabah yang akan berupa surat konfirmasi transaksi (SKT). Setelah hal tersebut, pihak kustodian akan menyusun dan mengirimkan sebuah laporan bulanan investasi.

Mengawasi Pelaksanaan Tugas Manajer Investasi

Mengawasi dalam pelaksanaan tugas dari manajer investasi juga merupakan bagian dari tugas bank kustodian tersebut. Meskipun manajer investasi telah mempunyai ilmu dan juga sertifikasi yang memadai, namun manajer investasi tidak bisa dengan secara serta merta untuk bisa langsung mengambil keputusan dalam menginvestasikan dana milik investor tersebut. Sehingga manajer investasi nantinya akan memerlukan masukan serta pertimbangan dari pihak kustodian. Agar nantinya kebijakan yang akan diambil tidak bisa merugikan nasabah. Selain hal itu, lembaga kustodian tersebut juga berhak untuk menegur serta memberi peringatan kepada manajer investasi yang telah melakukan penyelewengan maupun pelanggaran. Apabila manajer investasi tersebut telah melakukan suatu hal yang akan berisiko tinggi, maka pihak bank kustodian wajib untuk melaporkannya kepada pihak OJK.

Mengamankan Proses Transaksi Reksa Dana

Salah satu dari tugas bank kustodian adalah untuk melakukan pengamanan pada proses transaksi reksa dana. Pihak kustodian harus mengetahui segala informasi maupun transaksi yang telah terjadi dalam reksa dana. Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari kustodian untuk menyimpan seluruh rahasia agar keamanannya masih tetap terjaga.

Bank Kustodian di Indonesia

Setelah mengetahui mengenai apa saja tugas dari bank kustodian tersebut, kali ini kita akan mencari tahu apa saja contoh-contoh dari bank kustodian itu sendiri. Berdasarkan datapada  Otoritas Jasa Keuangan, beberapa contoh dari bank kustodian yang memiliki penyimpan kelolaan reksadana adalah:

Bank HSBC Indonesia

HSBC Indonesia ini telah berada pada peringkat pertama dengan dana kelolaan reksadana yang telah mencapai sekitar Rp99,24 triliun. Nilai tersebut telah merepresentasikan pangsa pasar sebesar 18,5 persen dari total dana kelolaan pada reksadana di bulan Juni 2021 yang sebesar Rp536,1 triliun. Nilai dari dana kelolaan reksadana tersebut yang telah disimpan pada HSBC sudah hampir mencapai sebesar Rp100 triliun dan telah jauh nilainya di atas bank-bank lainnya.

Standard Chartered Bank

Untuk Standard Chartered Bank ini sedang berada di posisi kedua dari penyimpanan dana kelolaan reksadana yang terbesar pada bulan Juni 2021 atau dengan senilai Rp76,94 triliun. Nilai ini telah menguasai market share sebesar 14,35 persen.

Citibank N.A

Peringkat ketiga sedang ditempati oleh Citibank N.A dengan telah mengelola penyimpanan dana kelolaan reksadana yang sudah mencapai sebesar Rp64,01 triliun pada bulan Juni 2021 lalu. Nilai tersebut telah mewakili pangsa pasar sebesar 11,93 persen dari total dana kelolaan reksadana.

Bank Central Asia

Bank Central Asia atau yang biasa dikenal sebagai BCA telah berada pada peringkat keempat sebagai bank kustodian dari penyimpanan dana kelolaan reksadana terbesar dengan nilai sebesar Rp48,94 triliun. BCA ini telah menguasai market share penyimpanan kelolaan reksadana sebesar 9,12 persen.

Deutsche Bank A.G

Deutsche Bank A.G telah berada pada posisi ke-5 sebagai bank kustodian untuk penyimpanan dana kelolaan reksadana yang terbesar pada Juni 2021 dengan jumlah sebesar Rp46,76 triliun. Deutsche Bank ini telah menguasai pangsa pasar kelolaan reksadana sebesar 8,72 persen.

Bank Kustodian Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau yang biasa diketahui sebagai BSI ini telah mendukung investasi sesuai syariah Islam yang ada. Bentuk dukungannya telah diwujudkan dengan menjadi suatu bank kustodian untuk bisa mengadministrasikan seluruh portfolio berupa efek syariah di antaranya adalah saham syariah, sukuk, reksadana syariah, maupun instrumen investasi syariah yang lainnya. Dengan menjadi bank kustodian, BSI telah menyediakan berbagai layanan yang sesuai dengan syariah Islam. Bentuk layanan itu di antaranya yaitu layanan wali amanat untuk bisa mewakili kepentingan milik investor dalam penerbitan sukuk yang diinginkan serta jasa layanan kustodian yang berupa safe keeping dan juga fund administration. Tidak hanya itu, kustodian BSI ini juga akan mengadministrasikan seluruh portfolio efek syariah yang akan investor miliki seperti reksadana syariah, saham syariah, sukuk, maupun instrumen investasi syariah lainnya yang telah dimiliki oleh bank, asuransi, manajer investasi, dana pensiun maupun lembaga keuangan lainnya. BSI juga telah mendapatkan izin untuk bisa menjadi bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak tahun 2019. Hingga pada saat ini, BSI ini telah mengelola asset under custody yang sebesar Rp15,6 triliun. Berdasarkan dari data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tersebut, dana kelolaan reksadana yang telah BSI miliki per Juni 2021 telah mencapai Rp500 miliar. BSI merupakan satu-satunya bank kustodian yang telah berstatus sebagai bank dengan ketentuan syariah Islam di antara 18 bank kustodian yang ada. Berada dalam posisi pertama, PT Bank HSBC Indonesia ini telah mencatat dana kelolaan sekitar Rp99,24 triliun pada bulan Juni 2021. Yang kemudian disusul, pada posisi kedua terdapat Standard Chartered Bank dengan nilai sebesar Rp 76,94 triliun. Dan posisi ketiga masih ditempati oleh bank asing, yaitu Citibank dengan dana kelolaan yang sebesar Rp 64,01 triliun. Sementara untuk PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang berperan sebagai bank lokal telah berada pada urutan keempat dengan dana kelolaan yang sebesar Rp48,94 triliun per Juni 2021 lalu.

Perbedaan dengan Bank Penampung

Bagi kalian yang menanyakan mengenai apa perbedaan dari bank kustodian dengan bank penampung tersebut, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bank kustodian adalah bank yang akan memberikan jasa mengenai penitipan produk pada pasar modal seperti saham, obligasi maupun reksa dana. Selain itu juga, Bank Kustodian ini merupakan bank yang akan bertugas untuk menerima suatu dividen, bunga maupun hak lain-lain yang seharusnya diterima oleh para nasabah yang melakukan investasi. Sedangkan untuk bank penampung merupakan bank yang telah diberi amanat oleh pihak Bank Kustodian untuk bisa mengirimkan sebuah dana dari hasil penjualan kepada rekening milik nasabah. Meski begitu, terdapat waktu saat Bank Kustodian dari produk investasi yang telah kalian beli akan sama dengan bank penampung ini, yang memiliki tugas untuk mengirim dana dari hasil penjualan produk pada investasi tersebut. Dengan contoh yaitu produk reksa dana seperti obligasi Majoris Sukuk Negara Indonesia. Bank BNI ini menjadi Bank Kustodian yang akan menyimpan dana maupun dividen milik kalian yang akan sekaligus menjadi bank yang mengirim dana dari hasil penjualan jika produk yang telah disimpan tersebut akan kalian jual. Contoh untuk produk investasi yang telah memiliki Bank Kustodian dan juga bank penampung yang berbeda yaitu dari produk reksa dana pasar uang Sucorinvest Sharia. Pada produk tersebut, uang milik kalian akan disimpan oleh bank HSBC dan akan ditampung oleh bank BCA. Contoh lain seperti pembelian reksa dana yang melalui Bareksa, yang mana sebagai agen penjual reksa dana, yaitu investor tidak akan secara langsung mentransfer dana ke bank kustodian tersebut, melainkan dengan cara ke rekening penampung terlebih dahulu dengan atas nama reksa dana yang telah dibuat oleh bank kustodian. Meskipun begitu, para investor tidak perlu khawatir mengenai uang tersebut akan disalahgunakan oleh para agen penjual dari reksa dana. Dikarenakan, uang dari rekening penampung pada setiap reksa dana biasanya akan langsung disimpan pada bank kustodian. Jadi, kalian tidak perlu khawatir mengenai keamanan uang investasi tersebut. Setelah mengetahui apa itu bank kustodian, fungsi, tugas, beserta contoh dari bank kustodian itu sendiri, kalian juga bisa mencari informasi lainnya mengenai kustodian ini pada berbagai macam media seperti buku, jurnal, internet, maupun lainnya. Bagi kalian yang ingin melakukan investasi dengan melalui bank kustodian ini, diharapkan kalian untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai bank yang kalian rujuk untuk bisa mengetahui bagaimana sistem pada bank tersebut. Demikian artikel dan juga rangkuman dari GIC Indonesia mengenai "Bank Kustodian: Perbedaan dengan Syariah dan Penampung". Cari informasi lainnya juga pada GIC mengenai informasi bank, surat utang negara, aset, maupun hal keuangan lainnya, seperti Bank Sentral hanya pada Jurnal GIC. Perdalam juga berbagai macam ilmu trading forex pada GICTrade, melalui ebook scalping mapun NFP live trading. Pastikan juga kalian untuk mengunduh aplikasi GIC pada Play Store maupun App Store.