Pada setiap lembaga pemerintahan, pastinya terdapat satu lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi lembaga-lembaga yang ada di naungan satu lembaga independen tersebut seperti, bank, asuransi, lembaga investasi, dan lainnya. Ditambah lagi, jika nantinya terdapat hal yang kurang baik atau berisiko. Pastinya lembaga independen ini yang akan menyelidiki permasalahan tersebut. Sama halnya pada bidang keuangan negara, terdapat Otoritas Jasa Keuangan yang akan memastikan lembaga keuangan berjalan dengan lancar. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang nantinya mengatur, mengawasi, bahkan juga menyidik lembaga keuangan. Untuk lebih lengkapnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini, kalian bisa membaca artikel di bawah ini.

Otoritas Jasa Keuangan Adalah?

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mengatur, memeriksa, dan menyidik lembaga keuangan. OJK akan memastikan lembaga tersebut berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga masyarakat dapat terlindungi ketika berhubungan dengan lembaga-lembaga tersebut. Sebagai lembaga yang independen, menjadikan OJK bebas dari campur tangan pihak lainnya. OJK ini didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan ini, menjadikan OJK mengganti peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Fungsi dan Tujuan OJK

Lembaga OJK ini pastinya mempunyai fungsi dari didirikannya. Peranan penting ini nantinya akan sangat berguna bagi sektor keuangan dan ekonomi di Indonesia. Untuk fungsi dari OJK itu sendiri adalah:
  1. Fungsi pertama dari Otoritas Jasa Keuangan adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan. Hal ini termasuk dari sektor modal, pasar uang, dan juga sektor industri keuangan non-bank atau IKNB.
  2. Yang kedua adalah Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi untuk mengambil keputusan dalam hal perkembangan dan kemajuan keuangan di Indonesia. Pengambilan keputusan ini harus berasal dari berbagai sektor perbankan, pasar modal, fintech, dan industri non-bank lain yang terlibat di dalamnya.
  3. Lalu terdapat fungsi untuk melindungi konsumen. Hal ini sebagai salah satu fungsi Otoritas Jasa Keuangan demi mewujudkan keuangan inklusif untuk masyarakat Indonesia dengan perlindungan konsumen yang sudah terpercaya. Oleh karena itu, nantinya OJK akan mengatur regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data masyarakat untuk pihak terkait.
Sedangkan untuk tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan adalah:
  1. Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Tugas dari Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan ini memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, maupun lembaga keuangan yang bukan bank seperti IKNB. Selain itu terdapat juga tugas seperti, melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, produk investasi, asuransi maupun lembaga keuangan lainnya. Terdapat tugas Otoritas Jasa Keuangan pada sektor perbankan seperti menyusun sistem pengawasan bank dan juga melakukan penegakan hukum pada sektor bank. OJK juga harus melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan dalam sektor bank. Seluruh hal tersebut nantinya bisa dikembangkan lagi dengan cara memaksimalkan performa perbankan demi kepentingan masyarakat luas. Sedangkan pada sektor IKNB atau berbagai industri keuangan non-bank, tugas OJK adalah melaksanakan seluruh kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Lembaga ini juga harus melakukan evaluasi, perumusan norma dan prosedur di dalam sektor IKNB. Selain itu, terdapat juga peraturan pada bidang IKNB yang wajib dilakukan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Untuk sektor pasar modal, OJK mempunyai tugas pada sektor modal diantaranya adalah dengan melaksanakan seluruh manajemen dalam krisis pasar modal. Selain itu, lembaga OJK juga harus merumuskan seluruh prinsip yang terdapat dalam pengelolaan dan transaksi serta melakukan berbagai analisa pengawasan dan pengembangan pasar modal. Dengan begitu, pasar modal ini nantinya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Peran Otoritas Jasa Keuangan

Terdapat peran dari Otoritas Jasa Keuangan itu sendiri dalam pemerintahan dan juga masyarakat yaitu :
  1. Memberikan izin pendirian bank. Peran OJK pada setiap kegiatan di sektor perbankan diatur melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7. Di mana, peran OJK adalah menetapkan setiap pengaturan serta melaksanakan pengawasan yang meliputi beberapa hal.
  2. Peran OJK sebagai pemberi izin untuk mendirikan bisnis atau usaha bank seperti membuka kantor cabang menjadi dari wewenang yang ditetapkan melalui undang-undang. Di mana, sebelumnya wewenang ini menjadi bagian kewenangan Bank Indonesia. Peran OJK dalam mengatur kegiatan usaha bank juga melalui pemberian persetujuan bagi bank untuk menyelenggarakan kegiatan usahanya. Selain memberikan izin pendirian bank tersebut, OJK ini juga memiliki kewenangan dalam mencabut kembali izin usaha dan kegiatan bisnis bank. Hal ini dilakukan karena pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Di mana, ketentuan dari wewenang yang ada pada OJK berhubungan dengan tugasnya dalam mengatur setiap kegiatan bank berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 8.
  3. Memperkuat ketahanan bagi jasa keuangan. Melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan yang telah ditetapkan sejak tahun 2011, peran OJK secara penuh mengawasi setiap sektor jasa keuangan termasuk kegiatan usaha bank. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan pada ketahanan jasa keuangan. Di mana, setiap bank akan dibentuk sistem pengawasan keuangan secara jelas dan transparan. Hal ini juga dimaksudkan agar bank dapat saling bersinergi dan bekerja sama dalam menutup kelemahan atau kekurangan yang ada di setiap sektor keuangan.
  4. Membenahi kekurangan yang ada. Peran OJK juga sebagai pihak yang memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang dunia perbankan. Selama ini ketertarikan akan jasa keuangan mungkin menjadi permasalahan dan kekurangan yang harus dibenahi dikarenakan masyarakat belum begitu percaya bahkan takut pada hal yang berkaitan dengan perbankan. Dengan hadirnya OJK sebagai lembaga pengawasan ini, OJK menjadi media untuk mensosialisasikan pengetahuan akan dunia perbankan kepada masyarakat luas. Dengan begitu, peran OJK bisa menjadi pembenah kekurangan yang ada pada sektor jasa keuangan. Bahkan, OJK memiliki peran yang sangat penting pada jasa keuangan ini.
  5. Selain itu, OJK juga memiliki peran yang mengatur kegiatan dan pengawasan kegiatan pasar modal dengan dibantu Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyedia fasilitas.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Terdapat juga wewenang yang nantinya akan berkaitan dengan tugas dari OJK itu sendiri yang dimiliki untuk memenuhi tugas-tugas tersebut. Wewenang-wewenang itu adalah:
  1. Memberikan izin untuk seluruh kegiatan yang terjadi dalam sebuah bank seperti pendirian bank, pembukaan kantor bank, hingga pencabutan izin usaha bank.
  2. Mengatur kegiatan bank yang berkaitan dengan sumber dana, pendanaan, produk hibridasi, serta kegiatan di bidang jasa.
  3. Mengatur dan mengawasi tata kelola bank sampai pemeriksaan bank.
  4. Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan sektor jasa keuangan.
  5. Mmebuat dan menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur hingga mengelola dan mengatur kekayaan serta kebutuhan.
  6. Membuat kebijakan operasional pengawasan pada kegiatan layanan keuangan pada sektor non-perbankan.
  7. Mengawasi implementasi tugas pengawasan Kepala Eksklusif lembaga keuangan.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, wewenang tersebut adalah:
  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan peraturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan.
  4. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  5. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  6. Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Terdapat juga wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan lembaga bank non-bank. Wewenang tersebut adalah:
  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksklusif.
  3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  4. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  5. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  6. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  7. Memberikan dan mencabut izin usaha.

Asas Dibentuknya OJK

Terdapat juga asas yang dibentuk ketika menciptakan lembaga OJK. Asas-asas tersebut adalah yang pertama terdapat asas Independensi. Pada dasarnya, asas independensi ini akan menunjukkan bahwa setiap keputusan yang ditempuh oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bersifat independen. Artinya, seluruh keputusan yang diambil tidak disertai dengan campur tangan dan intervensi dari pihak lain. Namun, keputusan yang diambil itu tentunya tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlangsung dengan tanpa merugikan pihak manapun. Selanjutnya terdapat asas kepentingan umum. Sebagai salah satu lembaga negara, maka otoritas jasa keuangan akan bekerja untuk kepentingan banyak masyarakat. Dalam hal ini, lembaga OJK akan menyeenggarakan dan bertindak sesuai dengan tujuan awal demi melindungi kepentingan masyarakat umum. Selain itu, lembaga ini juga bisa melakukan tindak pembelaan pada konsumen dan masyarakat. Bukan hanya itu, lembaga ini juga berfungsi untuk memajukan kesejahteraan umum. Terdapat juga asas keterbukaan. Jika lebih ditelusuri lagi, maka kalian akan menemukan fakta bahwa lembaga OJK mempunyai sifat yang terbuka. OJK ini akan membuka diri pada berbagai hak masyarakat dan tidak membedakan kepentingan masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Selain itu, lembaga ini juga tidak akan menutupi satu hal pun pada masyarakat. Namun, lembaga ini juga harus tetap melakukan perlindungan atas setiap hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Lalu ada asas profesionalitas yang artinya lembaga OJK memang selalu mengutamakan keahliannya dalam melakukan seluruh tugas dan wewenangnya sebagai salah satu lembaga negara. Namun, seluruh tindakannya harus selalu berlandaskan pada berbagai kode etik dan ketentuan yang sudah diatur dalam sistem perundang-undangan. Selanjutnya untuk asas integritas, lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini selalu berpegang teguh pada seluruh nilai moral yang ada dalam melakukan seluruh tugasnya. Termasuk dalam hal pengambilan keputusan yang bijak, dan hal lainnya. Untuk itu, OJK bisa dikatakan sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki integritas tinggi. Dan yang terakhir, asas akuntabilitas yaitu seluruh aktivitas dan hasil yang dilakukan OJK tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban ini harus dilakukan dan ditunjukkan pada publik agar lembaga keuangan ini bisa disebut sebagai salah satu lembaga yang transparan.

Kebijakan Strategis OJK

Pada tahun 2020, OJK sudah mempersiapkan kebijakan dan inisiatif untuk diarahkan. Beberapa kebijakan ini nantinya dilakukan demi mendukung pembiayaan pada berbagai sektor prioritas pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memberdayakan UKM dan UMKM serta masyarakat kecil, meningkatkan inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan, serta reformasi internal dalam hal mengatur dan juga mengawasi seluruh sektor jasa keuangan. Kebijakan yang dilakukan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan peningkatan pada skala ekonomi industri keuangan.
  2. Memperkecil regulatory dan supervisory gap antar sektor jasa keuangan.
  3. Melakukan transformasi digital pada sektor jasa keuangan.
  4. Melakukan percepatan penyediaan akses keuangan serta meningkatkan penguatan penerapan market conduct dan perlindungan konsumen.
  5. Melakukan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Bagi kalian yang ingin melakukan investasi, trading, maupun pinjaman online, diharapkan kalian mengecek apakah perusahaan tersebut memiliki surat izin resmi beredar oleh OJK itu sendiri. Dikarenakan dengan adanya surat izin resmi ini, maka perusahaan yang kalian pilih merupakan perusahaan yang telah diawasi sehingga aman dalam pengaturan keuangannya. Untuk melihat bagaimana perusahaan tersebut sudah terdaftar pada OJK atau belum, kalian bisa mengeceknya melalui website resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Demikian pembahasan dari GICTrade mengenai penjelasan "Otoritas Jasa Keuangan Adalah? Segala Hal Mengenai OJK!". Kalian juga bisa mencari tahu informasi lain seputar crypto, investasi, dan keuangan yang lainnya, seperti "Non Fungible Token, Tren Baru Transaksi Aset Digital" hanya di Jurnal GIC. Pastikan juga kamu memperdalam ilmu forex di GICTrade, via ebook scalping, dan juga NFP live trading.